“CSR” Belum Menyentuh Pendidikan Luar Biasa Di Bali


(Denpasar, 20/10)

Siapa yang tidak mengenal Bali? Sebagai daerah destinasi wisata tentu saja Bali menjadi serbuan turis asing maupun mancanegara. Denyut perekonomian tumbuh dalam berbagai sektor yang berbasis pariwisata dengan bermacam dampaknya. Para penanam modal berlomba membangun perusahaan dan meraup keuntungan dari setiap jengkal tanah yang menjadi warisan anak-anak Bali. Tanggung jawab sosial perusahaan telah disalurkan dalam bentuk bantuan bagi kemajuan masyarakat Bali walaupun belum semua perusahaan melaksanakannya. Namun ada yang belum tersentuh yaitu Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) di Bali. Kepedulian sektor industri bagi kemajuan “Pendidikan Khusus” di Bali sangat diperlukan dalam kondisi dimana perhatian pemerintah terhadap Sekolah Luar Biasa masih minim.

Sekolah Luar Biasa di Bali sebagai lembaga pendidikan bagi ABK kurang mendapat perhatian, Pemprov Bali mengalokasikan anggaran yang relatif ”kurus” untuk pembangunan sektor pendidikan. Anggaran pendidikan yang dikelola oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Bali saat ini baru menembus Rp 341,7 miliar atau sekitar 15 persen dari total APBD Bali 2012. Jelas belum mencerminkan apa yang menjadi amanat UU Sisdiknas agar alokasi dana pendidikan mencapai 20 persen diluar gaji gaji pegawai dari total APBD Bali yang mencapai Rp 3 triliun lebih.

Terdapat beberapa hal yang menjadi permasalahan pada SLB di Bali, diantaranya sarana prasarana masih kurang memadai, kualifikasi guru atau pendidik SLB di Bali secara umum masih rendah dan nasib siswa SLB yang belum jelas setelah mereka menamatkan pendidikannya. Kerap terjadi dimana tamatan SLB dengan kecerdasan inteletual memadai tidak mampu melanjutkan ke perguruan tinggi baik karena faktor biaya ataupun kurang tersedianya perguruan tinggi lokal yang menerima dan melayani mahasiswa “disabilitas“.

Perusahaan-perusahaan besar maupun BUMN di Bali seyogyanya ikut memberikan solusi bagi masalah yang dihadapi Sekolah Luar Biasa dengan menyisihkan Dana CSR guna memajukan pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus.

Tanggung jawab sosial perusahaan atau corporate social  responsibility (untuk selanjutnya disebut CSR) adalah suatu tindakan atau konsep yang dilakukan oleh perusahaan (sesuai kemampuan perusahaan tersebut) sebagai bentuk tanggung jawab mereka terhadap sosial/lingkungan sekitar dimana perusahaan itu berada. Contoh bentuk tanggungjawab itu bermacam-macam, mulai dari melakukan kegiatan yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perbaikan lingkungan, pemberian beasiswa untuk anak tidak mampu, pemberian dana untuk pemeliharaan fasilitas umum, sumbangan untuk desa/fasilitas masyarakat yang bersifat sosial dan berguna untuk masyarakat.

CSR diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM).  Pasal 74 UU PT yang menyebutkan bahwa setiap perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Juga dalam di UU PM Dalam pasal 15 huruf b disebutkan, setiap penanam modal berkewajiban melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan. Sanksi-sanksi terhadap badan usaha atau perseorangan yang melanggar peraturan, diatur dalam Pasal 34, yaitu berupa sanksi administratif dan sanksi lainnya, diantaranya:  (a) Peringatan tertulis; (b) pembatasan kegiatan usaha; (c) pembekuan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal; atau (d) pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal.

Masa depan generasi muda Bali adalah tanggung jawab kita bersama. Anak Berkebutuhan Khusus juga bagian generasi muda Bali, dan mereka tidak minta untuk dilahirkan sebagai penyandang disabilitas. (pnd)

Leave a comment