VANtheyologist

Give freedom our Opinions..

Sertifikasi seharusnya hadiah buat guru, bukan musibah.

Guru adalah Pahlawan Tanpa Tanda Jasa.Ungkapan yang familiar kita dengar terutama di tahun 80-an.  Kesejahteraan guru yang serba minim ibarat tokoh “Umar Bakri” dalam lagu. Guru ibarat sebuah profesi bagi orang-orang untuk orang-orang yang siap miskin. Alangkah terpuruknya profesi guru selama beberapa dekade yang faktanya berbeda 360 derajat dengan profesi yang sama di negeri tetangga. Namun demikian, guru-guru tua sukses mencetak orang-orang sukses, teknokrat, ilmuwan bahkan presiden adalah produknya.

Seperti pepatah, roda pasti berputar. Nasib guru dewasa ini sudah sangat diperhatikan. Termasuk dari segi financial yang baik, profesi guru menjadi incaran masyarakat penggila PNS. Berbagai kebijakan pemerintah digulirkan untuk kesejahteraan guru, termasuk berbagai peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban guru, berbagai undang-undang yang mengikat guru yang mesti dengan rela dipaksa menjalankannya guna memperoleh kesejahteraan yang santer disebut “sertifikasi”.

Seorang guru wajib melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik pun juga wajib mengerjakan administrasi dan tugas-tugas lain dalam melayani siswa sebagai syarat memperoleh sertifikasi. Jadi kerja guru tidak bisa diukur cuma dari jam 8 sampai jam 1 siang, yang sebagian orang menganggap gampangan. Dan sebagian orang kantoran iri dibuatnya. Setiap saat guru selalu membawa “PR-nya” untuk dikerjakan dirumah.  Akibat demam “sertifikasi” tentu membuat flu,  pilek dan alergi pada profesi-profesi lain yang non guru. Mereka tentunya juga ingin mendapatkan sertifikasi pada bidangnya masing-masing.

Mengapa kesejahteraan yang ingin diraih mesti dipersulit dengan berbagai aturan? Padahal jika sertifikasi itu adalah hadiah bagi guru atau hutang pemerintah selama bertahun-tahun kepada jasa guru yang tidak diperhatikan, tidak perlu dibikin sulit.

Faktanya untuk memenuhi syarat-syarat tersebut, banyak siswa yang terlantar. Bayangkan saja, guru mesti menyelesaikan administrasinya yang wajib ia kerjakan di sekolah, siswa pun jarang mendapat pelajaran yang berkualitas. Guru sering tidak masuk kelas.

Guru mesti mengajar 24 jam agar memperoleh sertifikasi. Bagaimana jika jumlah murid sedikit? Mungkin hanya 15 jam atau 20 jam. Guru mesti pusing mencari jam mengajar di sekolah lain yang kadang dapat atau bahkan sering gagal.  Gembar-gembor wacana team teaching untuk mengatasi masalah masih dipertanyakan. Dan faktanya masih segudang masalah lagi yang terjadi di lapangan.  Lantas bagaimana solusinya? 

Semestinya jika sertifikasi ini murni untuk meningkatkan kesejahteraan guru, hendaknya para pembuat peraturan harus mengedepankan solusi dibanding mempersulit dan membelit langkah guru. Sertifikasi semestinya meningkatkan kualitas pendidikan secara umum, bukan menjadi dilema dan memperberat langkah guru dalam melaksanakan kewajibannya.


22 February 2012 Posted by | Pendidikan | , , | 1 Comment

Rencana Penghapusan Ditjen PMPTK

Peleburan Ditjen PMPTK
Langkah Mundur Dalam Membangun Guru
Sebagai Profesi

Sumber: http://edukasi.kompasiana.com

PROLOG

Tidak lama setelah masuknya Prof. Dr. M. Nuh sebagai orang nomer satu di Kementerian Pendidikan Nasional, berkembang aspirasi untuk melebur Ditjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang baru berumur 5 tahun ke dalam direktorat jenderal persekolahan. Tidak sedikit pihak yang telah menduga dan bahkan menginisiasi serta mendukungnya. Namun bagi banyak kalangan hal ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya. Tulisan ini akan mengulas esensi usulan tersebut dari berbagai sudut pandang dengan harapan dapat mendudukkan permasalahannya pada posisi yang sesuai dengan hakekat tantangan pembinaan guru sebagai profesi yang memainkan peran sentral dalam pembangunan sistem pendidikan nasional di negeri tercinta ini.

GAGASAN AWAL

Gagasan peleburan awalnya berangkat dari aspirasi untuk membelah Ditjen Mandikdasmen menjadi 2 (dua) Direktorat Jenderal, Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. Secara substansial gagasan ini dapat diterima. Justru diharapkan dengan adanya pemisahan tersebut akan diperoleh manfaat berupa peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kedua jenjang pendidikan. Di satu pihak Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dapat memfokuskan diri dalam meningkatkan penyelenggaraan Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dassar) 9 tahun. Di pihak lain Ditjen Manajamen Pendidikan Menengah akan memiliki kesempatan yang lebih terbuka dan terfasilitasi secara malsimal dalam mengantarkan anak bangsa baik yang akan menjadi ilmiawan dengan memilih jalur pendidikan akademik bagi yang siap, dan menjadi pekerja terampil dan siap pakai bagi yang memilih jalur pendidikan vokasional. Read more »

5 May 2010 Posted by | kritik, Pendidikan, Sosial, Topik Hangat | , , , , , , , , , , | Leave a Comment

UU Guru dan Dosen

Undang undang Guru dan Dosen

Undang_undang_gu_49f9a6dee9d2d

Oleh : A. Hakam Naja

Sejak awal pembahasan UU Guru dan Dosen, pertanyaan yang banyak muncul di masyarakat luas adalah : “ Untuk siapa UU Guru dan Dosen tersebut ? “ hal ini mengemuka karena ada kekhawatiran UU tersebut tidak dapat memayungi seluruh guru. Dengan kata lain ditakutkan adanya proses diskriminasi antara guru PNS dan guru swasta. Khusus posisi guru swasta selama ini memang seolah-olah tidak dipayungi oleh UU yang ada meskipun secara eksplisit sudah tercantum dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Dari sudut UU kepegawaian jelas tidak menkhususkan untuk guru, karena yang diatur adalah pegawai pemerintah (PNS) sedangkan dari sudut UU Ketenagakerjaan juga akan sangat sulit karena penyelenggara pendidikan adalah yayasan. Sehingga guru tidak dapat dikatagorikan sebagai tenaga kerja atau buruh. Bisa dikatakan sebelum UU Guru dan Dosen disahkan, guru-guru tidak mempunyai payung hukum yang jelas. Yang memang mengatur segala sesuatu secara khusus yang menyangkut guru, seperti halnya dengan UU Tenaga Kerja dan UU Kepegawaian.

Sekilas UU Guru dan Dosen : UU Guru dan Dosen mendapatkan sambutan yang hangat, terutama dari kalangan pendidik. UU ini dianggap bisa menjadi payung hukum unuk guru dan dosen tanpa adanya perlakuan yang berbeda antara guru negeri dan swasta. Meskipun di beberapa bagian masih sangat hangat diperbincangkan dan menjadi perdebatan yang sangat seru. UU Guru dan Dosen secara gamblang dan jelas mengatur secara detail aspek-aspek yang selama ini belum diatur secara rinci. Semisal, kedudukan, fungsi dan tujuan dari guru, hak dan kewajiban guru, kompetensi dll. Yang perlu digaris bawahi dan mendapat sambutan positif dari masyarakat terhadap UU Guru dan Dosen adalah hal-hal yang menyangkut : Read more »

19 October 2009 Posted by | Pendidikan | , , , | Leave a Comment

Kode Etik Guru Indonesia

Guru Indonesia

guru

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan yang Maha Esa guru Indonesia menyadari bahwa jabatan guru adalah suatu profesi yang terhormat dan mulia. Guru mengabdikan diri dan berbakti untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia indonesia yang bermain, bertakwa dan berakhlak mulia serta mengusai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur, dan beradap.

Guru Indonesia selalu tampil secara profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan. Melatih menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru Indonesia memiliki kehandalan yang tinggi sebagai sumber daya utama untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.

Guru indonesia adalah insan yang layak ditiru dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya oleh peserta didik yang dalam melaksanakan tugas berpegang teguh pada prinsip “ing ngarso sung tulodho, ing madya mangun karso, tut wuri handayani”. Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip tersebut guru indonesia ketika menjalankan tugas-tugas profesional sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.

Guru indonesia bertanggung jawab mengatarkan siswanya untuk mencapai kedewasaan sebagai calon pemimpin bangsa pada semua bidang kehidupan. Untuk itu, pihak-pihak yang berkepentingan selayaknya tidak mengabaikan peranan guru dan profesinya, agar bangsa dan negara dapat tumbuh sejajar dengan bangsa lain di negara maju, baik pada masa sekarang maupun masa yang akan datang. Kondisi seperti itu bisa mengisyaratkan bahwa guru dan profesinya merupakan komponen kehidupan yang dibutuhkan oleh bangsa dan negara ini sepanjang zaman. Hanya dengan tugas pelaksanaan tugas guru secara profesional hal itu dapat diwujudkan eksitensi bangsa dan negara yang bermakna, terhormat dan dihormati dalam pergaulan antar bangsa-bangsa di dunia ini. Read more »

19 October 2009 Posted by | Pendidikan | , , | 2 Comments

DAFTAR SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN LUAR BIASA BALI

DAFTAR SEKOLAH PENYELENGGARA PENDIDIKAN LUAR BIASA

PROPINSI BALI


JENIS KETUNAAN/NAMA SEKOLAH JUMLAH MURID DAN GURU

A. TUNANETRA

1. SLB-A Negeri Denpasar Murid: 24 Orang Guru: 28 Orang

Jl. Serma Gede No.11

Kec. Sanglah 80114

http://www.slban-dps.sch.id/

Read more »

8 April 2009 Posted by | Pendidikan | , , , , , , | Leave a Comment

   

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.