Hakekat Anak Berkebutuhan Khusus
Anak Berkebutuhan Khusus
Apabila kita membicarakan Pendidikan Luar Biasa yang dalam bahasa Inggris disebut “Special Education”, maka tidak bisa lepas dengan Anak Berkebutuhan Khusus atau Exceptional Children. Untuk Anak Berkebutuhan Khusus dikenal juga istilah anak cacat, anak berkelainan, anak tuna dan dalam pembelajarannya menjadi salah satu kelompok anak yang memiliki kebutuhan khusus.
Dalam penggunaan istilah tersebut anak berkebutuhan khusus di atas memiliki konsekuensi berbeda. Istilah yang paling tepat tergantung dari mana kita memandang. Seperti dalam bahasa Inggris dikenal istilah Impairment, disability, handicap.
Impairment berhubungan dengan penyakit dan kelainan pada jaringan.
Disability berhubungan dengan kekurangan/kesalahan fungsi atau tidak adanya bagian tubuh tertentu.
Handicap berhubungan dengan kelainan dan ketidakmampuan yang dimiliki seseorang bila berinteraksi dengan lingkungan.
Anak Berkebutuhan Khusus adalah anak yang memiliki kelainan pada fisik, mental, tingkah laku (behavioral) atau indranya memiliki kelainan yang sedemikian sehingga untuk mengembangkan secara maksimum kemampuannya (capacity) membutuhkan PLB atau layanan yang berhubungan dengan PLB.
Sesuai dengan hak asasi sebagai anak dimana ia harus tumbuh dan berkembang di tengah lingkungan keluarga, maka PLB dalam bentuk Kelas khusus yang lokasinya berada di SLB harus dirancang sedemikian rupa sehingga program dan layanannya dekat dengan lingkungan ABK.
Pada akhir perkembangan sekarang ini, Anak luar Biasa sudah mulai dianggap sebagai manusia biasa sama seperti yang lain. Ia memilii hak yang sama. Hal ini menimbulkan perlakuan yang wajar seperti pada anak yang lain yaitu dididik dan disekolahkan.
Perbedaannya hanya terletak pada adanya kelaian yang disandangnya, Kelainan bisa terletak pada fisiknya, mentalnya, sosialnya atau perpaduan ketiganya. Mereka mengalami kelainan sedemikian rupa sehingga membutuhkan pelayanan Pendidikan Luar Biasa. Dengan sikap ini maka ia memiliki hak yang sama dengan anak biasa lainnya. Dengan sikap ini timbul deklarasi hak asasi manusia penyandang cacat yang meliputi:
- Hak untuk mendidik dirinya. (The Right to Educated Oneself)
- Hak untuk pekerjaan dan profesi.(The Right to Occupation or Profession)
- Hak untuk memelihara kesehatan dan fisik secara baik ( The Right to Maintain Health and Physical Well Being)
- Hak untuk hidup mandiri (the Right to Independent Living)
- Hak untuk kasih sayang (Right to Love)
Pengelompokan Anak Berkebutuhan Khusus
Untuk keperluan Pendidikan Luar Biasa, Anak Berkebutuhan Khusus dapat dibagi kedalam 2 (dua) kelompok yaitu:
1. Masalah (problem) dalam Sensorimotor
Anak yang mengalami kelainan dan memiliki efek terhadap kemampuan melihat, mendengar dan kemampuan bergeraknya. Problem ini kita sebut Sensorimotor Problem.
Kelainan sensorimotor biasanya secara umum lebih mudah diidentifikasi, ini tidak berarti selalu lebih mudah dalam menemukan kebutuhannya dalam pendidikan.
Kelainan sensorimotor tidak harus berakibat masalah pada kemampuan inteleknya. Sebagian besar anak yang mengalami masalah dalam sensorimotor dapat belajar dan bersekolah dengan baik seperti anak yang tidak mengalami kelainan.
Ada tiga (3) jenis kelainan yang termasuk problem dalam sensorimotor yaitu:
a. Hearing disorders (Kelainan pendengaran atau tunarungu)
b. Visual Impairment.(kelainan Penglihatan atau tunanetra)
c. Physical Disability (kelainan Fisik atau tunadaksa)
Setiap jenis kelainan tersebut akan melibatkan berbagai keahlian di samping guru khusus yang memiliki keterampilan dan keahlian khusus sesuai kebutuhan setiap jenis kelainan. Kerjasama sebagai tim dari setiap ahli sangat penting untuk keberhasilan pembelajaran ABK.
2. Masalah (problem) dalam belajar dan tingkah laku.
Kelompok Anak Berkebutuhan Khusus yang mengalami problem dalam belajar adalah:
a. Intellectual Disability (keterbelakangan mental atau tunagrahita)
b. Learning disability (ketidakmampuan belajar atau Kesulitan belajar khusus)
c. Behavior disorders (anak nakal atau tunalaras)
d. Giftet dan talented (anak berbakat)
e. Multy handicap (cacat lebih dari satu atau tunaganda)
——————————————————————————-
Musyawarah Daerah V DPD Pertuni Bali
Susunan Panitia MUSDA V DPD PertuniBali
TAHUN 2010
-
- Ketua Panitia : Made Kandra
- Ketua OC : Gede Winaya
- Sekretaris : Eka Darma Yanti Ningsih, S.Pd
- Bendahara : Gusti Ayu Nyoman Sri Damayanti, A.Md
- Seksi Penggalian Dana :
- Ketut Masir
- Ketut Suma
- Nyoman Swandi
6. Seksi Akomodasi dan Perlengkapan :
- Drs. Petrus Sutadi.
- Anak Agung Raka Putra
- Dewa Sujana
7. Seksi Konsumsi :
- I Gusti Ayu Arini
- Nengah Sugiyani
8. Seksi Dokumentasi : Putu Dita
9. Seksi Umum :
- Gede Purnama Eka Saputra, S.Sn
- Drs. Sadiran
10. Ketua SC : Made Sukawijaya
11. Sekretaris :
- Ketut Gede Rahadi Diana Putra, S.Pd
- Fajar Apriani, ST
- Pande Made Diesna Udayana
12. Anggota :
- Nyoman Ariana
- I Gusti Ngurah Komang Ariana
- I Ketut Parta
- Gusti Ngurah Ambara
- Rudi
—————————————————————————————–
Sukseskan MUSDA V DPD PERTUNI BALI
MUSDA V DPD PERTUNI BALI
Lokasi: Graha Pertiwi Jln. Pertiwi No 9 Kerobokan – Badung, Bali
Tanggal 13 – 15 Juni 2010
Rencana Penghapusan Ditjen PMPTK
Peleburan Ditjen PMPTK Langkah Mundur Dalam Membangun Guru Sebagai ProfesiSumber: http://edukasi.kompasiana.com
PROLOG
Tidak lama setelah masuknya Prof. Dr. M. Nuh sebagai orang nomer satu di Kementerian Pendidikan Nasional, berkembang aspirasi untuk melebur Ditjen PMPTK (Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan) yang baru berumur 5 tahun ke dalam direktorat jenderal persekolahan. Tidak sedikit pihak yang telah menduga dan bahkan menginisiasi serta mendukungnya. Namun bagi banyak kalangan hal ini tentu saja mengejutkan dan menimbulkan tanda tanya. Tulisan ini akan mengulas esensi usulan tersebut dari berbagai sudut pandang dengan harapan dapat mendudukkan permasalahannya pada posisi yang sesuai dengan hakekat tantangan pembinaan guru sebagai profesi yang memainkan peran sentral dalam pembangunan sistem pendidikan nasional di negeri tercinta ini.
GAGASAN AWAL
Gagasan peleburan awalnya berangkat dari aspirasi untuk membelah Ditjen Mandikdasmen menjadi 2 (dua) Direktorat Jenderal, Ditjen Pendidikan Dasar dan Ditjen Pendidikan Menengah. Secara substansial gagasan ini dapat diterima. Justru diharapkan dengan adanya pemisahan tersebut akan diperoleh manfaat berupa peningkatan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan kedua jenjang pendidikan. Di satu pihak Ditjen Manajemen Pendidikan Dasar dapat memfokuskan diri dalam meningkatkan penyelenggaraan Wajar Dikdas (Wajib Belajar Pendidikan Dassar) 9 tahun. Di pihak lain Ditjen Manajamen Pendidikan Menengah akan memiliki kesempatan yang lebih terbuka dan terfasilitasi secara malsimal dalam mengantarkan anak bangsa baik yang akan menjadi ilmiawan dengan memilih jalur pendidikan akademik bagi yang siap, dan menjadi pekerja terampil dan siap pakai bagi yang memilih jalur pendidikan vokasional. Read more »



![guru-penyuluh-hidup-kami[9]](http://vantheyologi.files.wordpress.com/2010/05/guru-penyuluh-hidup-kami9.jpg?w=105&h=150)


ID174094319
































